Polres OKU Gerebek Gudang Diduga Penimbun BBM Subsidi, Publik Menunggu Kepastian Hukum
Baturaja, Saenews. - Penyalahgunaan BBM, khususnya Bahan Bakar Minyak bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, merupakan tindakan melawan hukum, berupa penyelewengan distribusi yang merugikan anggaran negara dan masyarakat yang berhak.
Berdasarkan hukum di Indonesia, pelaku penyelewengan ini dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Berikut adalah detail mengenai modus, dampak, payung hukum, dan cara melaporkan praktiknya: Sebuah gudang tempat penimbunan BBM subsidi ilegal yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendadak mencuat setelah di beritakan oleh beberapa media lokal online, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam berita yang kini telah di hapus tersebut, menyebutkan kegiatan penimbunan diduga dibekingi oleh oknum.
Di lokasi juga terdapat wadah besar tedmon segi empat dan puluhan jerigen tempat penampungan minyak BBM subsidi jenis solar hasil penimbunan dari beberapa SPBU di Kabupaten OKU dengan menggunakan mobil yang tengki minyak nya sudah dimodifikasi.
Pantauan di lokasi gudang BBM ilegal, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tampak gudang BBM ilegal yang dulunya pernah dijadikan tempat karaoke tersebut sudah dipasangi police line di bagian depannya.
Di lokasi hanya ada dua unit mobil yakni jenis truk warna merah dan mobil kijang kapsul warna silver yang terpakir di halaman depan gudang BBM ilegal.
Sementara puluhan derijen dan tedmon yang ada di dalam gudang BBM ilegal tersebut yang sempat difoto oleh salah satu media online di OKU, ternyata saat didatangi hari ini sudah tidak ada lagi.
Salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan dan rumahnya berada di dekat gudang BBM ilegal tersebut mengaku, sudah sejak lama di lokasi itu sering berkumpul banyak mobil truk dan mobil jenis kijang kapsul yang diduga ngecor BBM solar di SPBU.
"Kalau pastinya saya kurang tahu berapa lama waktunya. Namun seingat saya sudah lama. Mungkin hampir 6 bulan ini," ungkapnya.
Yang anehnya kata dia, keberadaan gudang BBM ilegal itu selama ini sama sekali tidak tersentuh oleh aparat kepolisian. Padahal lokasinya berada di pinggir Jalinsum OKU.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Nasron Junaidi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan di gudang BBM ilegal di kawasan Kemelak itu.
Menurut Kasat, saat pihaknya datang ke lokasi, kondisi rumah yang diduga dijadikan gudang BBM ilegal tersebut dalam keadaan kosong.
"Kita tidak menemukan barang bukti berupa derijen BBM ilegal di lokasi yang kita gerebek tersebut," Jelasnya. .
Kendati demikian kata Kasat, pihaknya saat ini tetap melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi termasuk pemilik rumah yang diduga dijadikan lokasi gudang BBM ilegal tersebut.
Sedang masyarakat OKU menunggu hasil penyelidikan dari pihak Polres OKU, sebagaimana saat salah satu masyarakat OKU yang diwawancarai oleh wartawan dari media ini
" Kami nunggu apo nian hasil dari penyelidikan Polres OKU terkait berita tentang penggerebekan gudang BBM ilegal dikemelaktu, sebab kami Baco diberita bahwa Kasat Reskrim sudah membenarkan serta sedang menyelidiki hal tersebut dan telah memanggil beberapa saksi," Ujarnya. (And/Wahyu).
Related Articles